Artikel Islami

Baca artikel Islami pilihan dari berbagai media terpercaya

Hikmah Penciptaan Nabi Adam yang Tak Diketahui Malaikat
Atsar.id
Atsar.id

Hikmah Penciptaan Nabi Adam yang Tak Diketahui Malaikat

HIKMAH PENCIPTAAN NABI ADAM YANG TIDAK DIKETAHUI MALAIKAT https://pixabay.com/en/sanya-blue-sky-green-tree-2045974/ Ikhwaniy fillah -rahimakumullah- Penjelasan para Ulama, diantaranya Al Imam Ibnu Katsir -rahimahullah- terkait respon para Malaikat terhadap pernyataan Allah, hal itu telah membuat kita semua tenang dengan penjelasan para Ulama tersebut. Karena jika semata-mata mengembalikan makna kepada terjemahan, niscaya bisa saja kita tergelincir dalam memahaminya. Walhamdulillah, Allah Tabāroka wa Ta'ālā bimbing kita semua. Setelah para Malaikat merespon keinginan Allah untuk menciptakan Nabi Adam -'alaihis Salam-, maka Allah pun menjelaskan jawabannya di dalam surat Al Baqarah : 30, { قال إني أعلم مالا تعلمون } "(Dia Allah) berfirman : "Sesungguhnya Aku mengetahui apa saja yang tidak kalian(-para Malaikat-) ketahui." Maknanya adalah : " إني أعلم مالا تعلمون من المصلحة الراجحة في خلقهم " "Sesungguhnya Aku mengetahui sesuatu yang tidak kalian ketahui berupa kemaslahatan yang dominan pada penciptaan mereka(Bani Adam)." [ at Tafsir al Muyassar ] Adapun Al Imam Ibnu Katsir -rahimahullah- menyebutkan makna dari firman Allah tersebut : " أي أعلم من المصلحة الراجحة في خلق هؤلاء ما لا تعلمون، أي سيوجد منهم الأنبياء والمرسلون والصديقون والشهداء و الصالحون " "Yakni Aku mengetahui dari maslahat yang paling dominan dalam penciptaan mereka, sesuatu yang tidak kalian ketahui, yakni akan didapati terlahir dari mereka (Bani Adam) Para Nabi, Para Rasul, Orang-orang yang jujur keimanannya dan Para Syuhada serta Orang-orang yang Sholih." [ Qoshoshul Anbiya lil Imam Ibni Katsir, hal.10 ] Dengan mengetahui keterangan para Ulama di atas, hendaknya kita banyak bersyukur kepada Allah akan nikmat-Nya yang tiada tara dengan adanya orang-orang pilihan Allah dan Allah ridhoi dari kalangan para Nabi, Rasul, Shiddiqun, Syuhada dan Sholihun. Semoga Allah kumpulkan kita semua dengan mereka dengan sebab keikhlasan dan ketaatan kita kepada Allah dan Rasul-Nya, Aamiin. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman : { وَمَن يُطِعِ اللَّهَ وَالرَّسُولَ فَأُولٰٓئِكَ مَعَ الَّذِينَ أَنْعَمَ اللَّهُ عَلَيْهِم مِّنَ النَّبِيِّۦنَ وَالصِّدِّيقِينَ وَالشُّهَدَآءِ وَالصّٰلِحِينَ ۚ وَحَسُنَ أُولٰٓئِكَ رَفِيقًا } "Dan barangsiapa yang mentaati Allah dan Rasul(Nya), mereka itu akan bersama-sama dengan orang-orang yang dianugerahi nikmat oleh Allah, yaitu: Nabi-nabi, para shiddiiqiin, orang-orang yang mati syahid, dan orang-orang saleh. Dan mereka itulah teman yang sebaik-baiknya." [QS. An-Nisa': Ayat 69] والله أعلم بالصواب بارك الله فيكم Abu Ishaq At Thubany -Ghofarollahu lahu- ➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖ httos://tlgrm.me/kisahparaNabi

Tafsir
Feb 8, 20173 min read
Imam Diam Setelah Membaca Al-Fatihah dalam Shalat Berjamaah
Atsar.id
Atsar.id

Imam Diam Setelah Membaca Al-Fatihah dalam Shalat Berjamaah

IMAM DIAM SEJENAK SETELAH MEMBACA AL-FATIHAH DAN HUKUM BACAAN AL-FATIHAH PADA HAK MAKMUM Oleh: Syaikh Muhammad bin Shalih al-'Utsaimin rahimahullah https://pixabay.com/en/mosque-arabian-white-marble-1978985/ Pertanyaan: Sebagian imam dalam shalat jahr (yang bacaannya dikeraskan) seperti Maghrib dan selainnya dari Isya dan Shubuh setelah membaca al-Fatihah segera membaca surat yang lain setelahnya dan tidak memberikan kesempatan bagi makmum untuk membaca al-Fatihah. Maka apa yang Anda nasehatkan terhadap seorang imam yang melakukan hal itu? Dan apa kewajiban makmum jika tidak membaca al-Fatihah pada dua rakaat yang pertama? Jawaban: Adapun para imam yang berbuat demikian dan tidak diam di antara bacaan al-Fatihah dan bacaan surat yang ada setelahnya, maka bisa jadi perbuatan itu timbul dari mereka dengan tidak sengaja atau sengaja. Namun seringnya dengan sengaja dikarenakan hadits Samurah dalam menetapkan kedua saktah (diam sejenak), salah satunya setelah bacaan al-Fatihah diperselisihkan para ulama tentang keshahihannya. Diantara ulama ada yang menilainya shahih dan mengamalkannya serta mengatakan: Sesungguhnya imam hendaknya segera diam setelah membaca al-Fatihah. Diam yang disebutkan ini adalah diam yang mutlak, tidak dibatasi sebagaimana dibatasi sebagian ahli fikih seukuran makmum membaca al-Fatihah akan tetapi diam ini adalah diam yang mutlak untuk memisahkan antara bacaan yang wajib dan yang sunnah. Sementara ulama yang lainnya tidak menilainya sebagai hadits yang shahih dan berpendapat: seyogyanya menyambung bacaan setelah al-Fatihah. Jadi, tidak mungkin kita melarang seseorang yang mengamalkannya ilmunya setelah memeriksa dan berijtihad (mengambil kesimpulan hukum). Hanya saja hadits ini menurut pendapat kami sebagai dalil sebagaimana ditegaskan al-Hafizh Ibnu Hajar dalam Fathul Bari ketika mengatakan: Sesungguhnya telah shahih dari Nabi صلى الله عليه وسلم diam sejenak ini dan ini terkait dengan imam. Adapun terkait dengan makmum, maka makmum membaca al-Fatihah meskipun imam membacanya menurut pendapat yang kami pilih. Berdasarkan keumuman sabda Nabi صلى الله عليه وسلم: Tidak sah shalat bagi orang yang tidak membaca al-Fatihah Hadits ini tercantum dalam dua kitab shahih dan lainnya. Begitu pula dalam hadits 'Ubadah bin Shamit dalam kitab Sunan: Bahwasannya Nabi صلى الله عليه وسلم pernah mengimami shalat Shubuh lalu berpaling dan bersabda: Barangkali kalian membaca surat di belakang imam kalian? Mereka menjawab: Ya. Beliau bersabda: Jangan kalian lakukan lagi kecuali membaca al-Fatihah karena tidak sah shalat bagi orang yang tidak membacanya. Hadits ini dengan jelas menunjukkan bahwa makmum membacanya meskipun dalam shalat yang jahr karena shalat yang dilakukan ini adalah shalat Shubuh yang merupakan shalat yang Jahr. Sehingga hadits ini menegaskan bahwa makmum membaca al-Fatihah meskipun imam membacanya. Didukung pula dengan keumuman hadits yang kami tunjukkan sebelumnya. Jadi, atas dasar ini kami katakan untuk makmum: Bacalah al-Fatihah, lalu jika engkau menyelesaikannya sebelum imam mulai membaca surat setelahnya, maka itulah yang dikehendaki, namun jika imam membaca surat setelahnya sebelum engkau menyelesaikan bacaan surat al-Fatihah, maka teruslah engkau membacanya hingga menyelesaikannnya. Pembawa acara:&nbsp. Namun saya melihat bahwasannya termasuk perkara yang sulit bagi makmum membaca al-Fatihah ketika imam sedang membaca surat karena ini kadang terjadi membaca al-Fatihah sebagian saja dan bacaannya tidak benar. Ini disebabkan makmum membaca dengan pelan sedangkan imam membaca dengan keras? Syaikh:  Saya harap maksud min dalam perkataannmu (termasuk sulit) untuk tab'id (menunjukkan bagian dari keseluruhan) bukan untuk menjelaskan jenis. Maka Al-Fatihah sebagaimana perkataanmu: sulit bagi sebagian orang membacanya ketika imam membaca akan tetapi pada sebagian orang tidak sulit membacanya, sehingga bisa saja dia membacanya ketika imam sedang membaca. Karena hal ini telah kami coba. Pembawa acara:  Namun terkait dengan orang yang kesulitan membacanya. Syaikh:  Hendaknya dia berusaha membacanya. Nurun 'Ala ad-Darb 2 http://t.me/Al-Ukhuwwah سكتة الإمام ب عد قراءة الفاتحة وحكم قراءة الفاتحة في حق المأموم السؤال: بعض الأئمة في الصلاة الجهرية كالمغرب وغيرها من العشاء والفجر بعد قراءة الفاتحة يسرعون في قراءة سورةٍ بعدها، ولا يجعلون للمأموم فرصة لقراءة الفاتحة، فبماذا تنصحون من يفعل ذلك من الأئمة؟ وماذا على المأموم إذا لم يقرأ الفاتحة في الركعتين الأوليين؟الجواب: أما الأئمة الذين يصنعون ذلك ولا يسكتون بين قراءة الفاتحة وقراءة السورة التي بعدها فيمكن أن يكون ذلك الفعل منهم صادراً عن جهل أو عن علم، فقد يكون عن علم؛ لأن حديث سمرة في إثبات السكتتين وإحداهما بعد قراءة الفاتحة اختلف العلماء في تصحيحه، فمنهم من رآه صحيحاً وعمل به وقال: إنه يشرع للإمام أن يسكت بعد قراءة الفاتحة، والسكتة الواردة سكتةٌ مطلقة ليست محددة كما حددها بعض الفقهاء بمقدار قراءة المأموم الفاتحة، وإنما هي سكتةٌ مطلقة للفصل بين فرض القراءة ونفلها.ومن العلماء من لا يصحح الحديث، ويرى أنه ينبغي وصل قراءة ما بعد الفاتحة بها، ولا يمكن أن نحجر على أحد ما أداه إليه علمه بعد النظر والاجتهاد، لكن الحديث فيما نرى حجة، وقد أثبته الحافظ ابن حجر في فتح الباري وقال: إنه ثبت عن النبي صلى الله عليه وسلم هذا السكوت، وهذا بالنسبة للإمام.أما بالنسبة للمأموم فإنه يقرأ الفاتحة ولو كان الإمام يقرأ على القول الذي نختاره؛ لعموم قول النبي صلى الله عليه وسلم: ( لا صلاة لمن لم يقرأ بأم القرآن )، وهذا الحديث ثابت في الصحيحين وغيرهما، وفي حديث عبادة بن الصامت في السنن: ( أن النبي صلى الله عليه وسلم صلى بهم صلاة الصبح فانصرف وقال: لعلكم تقرءون خلف إمامكم؟ قالوا: نعم، قال: لا تفعلوا إلا بأم القرآن، فإنه لا صلاة لمن لم يقرأ بها )، وهذا ظاهر في أن المأموم يقرأ حتى في الصلاة الجهرية؛ لأن هذه صلاة الصبح وهي صلاة جهرية، فهذا الحديث واضح في أن المأموم يقرأ ولو كان الإمام يقرأ، ويشهد له عموم الحديث السابق الذي أشرنا إليه، فعلى هذا نقول للمأموم: اقرأ الفاتحة، فإن أكملتها قبل أن يبتدئ الإمام لقراءة ما بعدها فذاك، وإن شرع الإمام بقراءة ما بعدها قبل إكمالك لسورة الفاتحة فاستمر عليها حتى تكملها.مداخلة: لكن أرى أنه من الصعب أن يقرأ المأموم الفاتحة والإمام يقرأ؛ لأن هذا قد يحدث لخبطة في القراءة وتكون قراءة غير صحيحة؛ لأن هذا المأموم يقرأ سراً والإمام يقرأ جهراً؟الشيخ: أرجو أن تكون (من) في كلامك: (من الصعب) للتبعيض لا لبيان الجنس، فهي كما قلت: تصعب على بعض الناس القراءة والإمام يقرأ، ولكنها على بعض الناس لا تصعب، ويمكنه أن يقرأ والإمام يقرأ، وهذا شيء جربناه.مداخلة: لكن بالنسبة للذي تصعب عليه.الشيخ: يحاول أن يقرأ.

Fiqih
Feb 7, 20176 min read
Hukum Berdandan Untuk Tampil Cantik di Hadapan Wanita Lain
Atsar.id
Atsar.id

Hukum Berdandan Untuk Tampil Cantik di Hadapan Wanita Lain

HUKUM SEORANG ISTRI BERDANDAN AGAR TAMPIL CANTIK DI DEPAN PARA WANITA SEDANGKAN SUAMI MELARANGNYA https://pixabay.com/en/flowers-gerbera-floral-spring-2037783/ Syaikh Muhammad bin Shalih al-'Utsaimin rahimahullah Pertanyaan: Sesungguhnya istriku memakai perhiasannya ketika hendak pergi kepada seseorang atau seseorang datang kepada kami sehingga saya pun terpaksa melarangnya, namun tidak bermanfaat, apa hukumnya? Jawaban: Tidak mengapa bagi seorang istri berdandan dan berhias agar tampil cantik di depan para wanita ketika tidak dikhawatirkan terjadinya fitnah. Sehingga tidak sepantasnya engkau melarangnya dari perkara ini karena ini perkara yang menjadi tabiat kaum wanita bahkan hingga kaum pria. Sebab seorang pria harus menampakkan penampilan yang indah pada pakaiannya sebagaimana wanita. Namun jika dikhawatirkan terjadi fitnah dengan hal itu seperti disekitarnya ada pria yang melihatnya atau sebagian wanita menggambarkan sifatnya kepada suaminya maksudnya &nbsp.seorang istri menggambarkan kepada suaminya sifat wanita ini, maka ini juga berbahaya. Contohnya dia mengatakan kepada suaminya Fulanah orangnya begini dan begini. Dia menggambarkan kepada suaminya sifat wanita ini sehingga seakan-akan melihatnya. Adapun bila tidak ada bahaya padanya, maka engkau tidak berhak melarangnya dari berdandan sesuai kebiasaan yang dilakukannya di depan teman-temanya Pembawa acara:  Penanya berkata pula: jika istrinya berkata: insya Allah akan saya lakukan namun dia tidak melakukannya. Apa hukum hal ini darinya? Syaikh:  Wajib atas istrinya melakukan apa yang diperintahkan kepadanya selama perintahnya itu tidak berbahaya baginya atau maksiat kepada Allah dan Rasul-Nya. Karena Nabi صلى الله عليه و سلم pernah bersabda: seandainya aku diperintah agar seorang bersujud kepada yang lainnya, niscaya aku perintahkan seorang istri sujud kepada suaminya karena besar haknya atas istrinya) Namun dengan syarat perintahnya tidak berbahaya atasnya dan tidak bermaksiat kepada Allah dan Rasul-Nya. Karena jika pada perntahnya itu ada maksiat kepada Allah dan Rasul-Nya, maka tidak boleh bagi istri menurutimu dan tidak boleh pula bagimu memerintahkannya dengan kemaksiatan itu. Begitu pula bila ada bahaya atasnya, maka tidak boleh karena bukan termasuk interaksi/bergaul dalam hal yang baik. Nurun 'Ala ad-Darb kaset 40 http://t.me/Al-Ukhuwwah BACA: PERAN ISTRI DALAM MEWUJUDKAN SUAMI IDEAL حكم تجمل المرأة لنظيراتها من النساء مع رفض الزوج ذلك السؤال: إن زوجتي تلبس ملابس زينتها إذا أرادت أن تذهب لأحد أو يأتينا أحد رغم أني أنهاها عن ذلك ولكن بدون فائدة، فما حكم ذلك؟الجواب: لا بأس للمرأة أن تتجمل وتتزين لنظيراتها من النساء إذا لم يخشَ من ذلك فتنة، ولا ينبغي لك أن تنهاها عن هذا الأمر؛ لأن هذا أمرٌ جبلت عليه النساء بل وحتى الرجال؛ فإن الرجل يحب أن يظهر بمظهر الجمال في ثوبه، فكذلك المرأة.أما إن خشي الفتنة بذلك مثل: أن يكون حولها من يشاهدها من الرجال، أو تكون بعض النساء تنعتها لزوجها -يعني: المرأة تنعت هذه المرأة لزوج المرأة الناعتة- فهذا أيضاً محظور، مثل: أن تقول لزوجها: فلانة عليها كذا وعليها كذا وعليها كذا تنعتها لزوجها كأنما ينظر إليها، فأما إذا لم يكن فيه محظور فليس لك حقٌ في منعها من أن تتجمل بما جرت به العادة أمام صاحباتها.المقدم: تقول أيضاً إذا أمرتها تقول: إن شاء الله أفعل ولا تفعل فما حكم هذا منها؟الشيخ: يجب عليها أن تمتثل ما أمرتها به ما لم يكن في ذلك ضررٌ عليها أو معصيةٌ لله ورسوله، وقد قال النبي صلى الله عليه وسلم: ( لو أمرت أحداً أن يسجد لأحدٍ لأمرت الزوجة أن تسجد لزوجها لعظم حقه عليها) ولكن بشرط ألا يكون عليها ضررٌ في ذلك ولا معصيةٌ لله ورسوله، فإن كان في ذلك معصيةٌ لله ورسوله فلا يجوز لها أن توافقك، ولا يجوز لك أيضاً أن تأمرها بذلك، وكذلك إذا كان عليها ضرر فإنه لا يجوز، لأنه ليس من العشرة بالمعروف.

akhwat
Feb 5, 20174 min read
AWAS ! Ada Setan di Waktu Maghrib
Atsar.id
Atsar.id

AWAS ! Ada Setan di Waktu Maghrib

Sunnah-sunnah Saat Waktu Maghrib https://pixabay.com/en/sunset-sun-evening-twilight-beach-379651/ Bermain di kala senja bagi kebanyakan orang adalah hal yang menyenangkan. Terik matahari yang mulai menghilang dan lampu-lampu yang mulai dihidupkan menambah suasana santai bersama keluarga di halaman atau pelataran rumah. Namun, sangat sedikit dari mereka mengetahu tentang bimbingan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tatkala hari mulai gelap. Dari Jabir رضي الله عنه bahwasanya Nabi shallallahu’alaihi wasallam mengabarkan: «إذا استجنح الليل أو قال جنح الليل فكفوا صبيانكم فإن الشياطين تنتشر حينئذ فإذا ذهب ساعة من العشاء فخلوهم وأغلق بابك واذكر اسم الله وأطفئ مصباحك واذكر اسم الله وأوك سقاءك واذكر اسم الله وخمر إناءك واذكر اسم الله ولو تعرض عليه شيئا» “Jika malam telah datang, maka tahanlah anak-anak kalian, karena para setan bertebaran di saat itu. Apabila sesaat dari isya telah hilang, biarkanlah anak-anak kalian, dan tutuplah pintumu dan sebutlah nama Allah, padamkanlah pelita-pelitamu dan sebutlah nama Allah, sumbatlah tekomu dan sebutlah nama Allah, tutupilah bejanamu dan sebutlah nama Allah, sekalipun sekedar dengan engkau taruh di atasnya sesuatu yang melintang.” (Hadits riwayat Al Bukhoriy (3280) dan Muslim (2012)) Maksud dari kalimat: &nbsp.(اللَّيْلُ  اسْتَجْنَحَ ( atau  ( جُنْحُ اللَّيْلِ ) adalah kegelapan malam, yakni datangnya malam setelah matahari tenggelam. ( فَكُفُّوا صِبْيَانَكُمْ ) yakni tahanlah anak-anak untuk keluar pada waktu tersebut karena dikhawatirkan mereka akan diganggu oleh setan yang banyak berkeliaran pada saat itu. (Syarah Shahih Muslim 14/185—186, Fathul Bari 6/411) لاَ تُرْسِلُوا فَوَاشِيَكُمْ وَصِبْيَانَكُمْ إِذَا غَابَتِ الشَّمْسُ حَتَّى تَذْهَبَ فَحْمَةُ الْعِشَاءِ، فَإِنَّ الشَّيَاطِيْنَ تَنْبَعِثُ إِذَا غَابَتِ الشَّمْسُ حَتَّى تَذْهَبَ فَحْمَةُ الْعِشَاءِ “Janganlah kalian melepas hewan-hewan ternak dan anak-anak kalian apabila matahari telah tenggelam hingga berlalu fahmah isya karena para setan keluar/berjalan cepat apabila matahari tenggelam sampai berlalu fahmah isya.” (HR. Muslim no. 2013) Kalimat ( الْعِشَاءِ فَحْمَةُ ) dalam hadits di atas maknanya adalah gelap dan hitamnya malam, atau datangnya malam dan awal gelapnya. (Syarah Shahih Muslim 14/186) Sebagian ahlul ilmi memaknainya dengan datangnya waktu ‘Isya dan awal gelapnya. Kegelapan antara shalat Maghrib dan ‘Isya diistilahkan fahmah sedangkan antara shalat ‘Isya dengan shalat Subuh disebut ‘as’asah. (Nihayatul Gharib, 3/317) Setelah membaca hadits diatas, mungkin kita baru tahu bahwa ternyata Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah memberikan bimbingan kepada umatnya sebelum orang tua memerintahkan "sebelum maghrib, langsung pulang ya nak...". Sedikit orang tua yang menjelaskan kepada anak-anak mereka bahwa larangan keluar rumah dikala maghrib adalah sunnah dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. Jika telah mengetahuinya, insya Allah orang tua akan mendapatkan pahala di setiap larangan keluar rumah bagi anak-anak mereka di waktu matahari terbenam. Fatwa Lajnah Daimah Lil Buhutsil ‘Ilmiyyah Wal Ifta (27/69/ no. 21349): Pertanyaan: Dalam hadits shahih yang diriwayatkan al Bukhari: "Jika malam telah datang atau kalian di sore hari, maka tahanlah anak-anakmu...". Kemudian datang dalam hadits: "dan padamkanlah pelita-pelitamu) Apakah perintah ini wajib? Dan jika perintah ini sebagai anjuran, maka apa dalil yang memalingkannya dari wajib? Jawaban: “Perintah-perintah yang datang di dalam hadits ini menurut kebanyakan ulama dibawa ke anjuran dan bimbingan, sebagaimana telah ditetapkan oleh sejumlah ulama, di Antara mereka adalah: Ibnu Muflih dalam “Al Furu’” (1/hal. 132) dan Al Hafizh Ibnu Hajar dalam “Fathul Bari” (11/87). Wallahu a’lam.” Wabillahit Taufiq. Washallallahu 'ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam. Ketua: Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz rahimahullah Fatwa Syaikh Ibnu 'Utsaimin rahimahullah: Pertanyaan: Apabila disana ada pelataran tambahan rumah yang dengannya anak-anak bermain dalam pagar rumah. Apakah diterapkan atasnya hadits menahan anak-anak pada waktu Maghrib karena bertebarannya para setan atau hal itu diterapkan pada jalan di luar rumah? Jawaban: Hadits itu hanyalah diterapkan pada jalan di luar rumah. Adapun di dalam rumah, maka tidak masalah dengannya. Majmu'ah Asilah Tuhimmu al Usrah al Muslimah (1/151) BACA: TIPS MENGUSIR JIN DARI RUMAH Berdasarkan paparan penjelasan diatas maka dapat disimpulkan bahwa sunnah-sunnah Nabi ketika waktu maghrib datang yaitu: 1. Memasukkan anak-anak ke dalam rumah Ibnul Jauzi rahimahullah menyatakan : "Bila anak-anak kecil berkeliaran di luar rumah pada waktu tersebut dikhawatirkan mereka akan mendapat gangguan dari setan sementara anak-anak umumnya belum dapat berzikir di mana dengannya bisa membentengi diri mereka dari setan. Setan ini ketika bertebaran mereka bergantungan dengan apa yang memungkinkan bagi mereka untuk bergantung. (Fathul Bari, 6/411) 2. Menutup pintu rumah dengan menyebut nama Allah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: فَإِنَّ الشَّيْطَانَ لاَ يَفْتَحُ بَابًا مُغْلَقًا “Setan tidak dapat membuka pintu yang tertutup.” (HR. al-Bukhari no. 3304 dan Muslim no. 2012) إِذَا دَخَلَ الرَّجُلُ بَيْتَهُ فَذَكَرَ اللهَ عِنْدَ دُخُوْلِهِ وَعِنْدَ طَعَامِهِ، قَالَ الشَّيْطَانُ: لاَ مَبِيْتَ لَكُمْ وَلاَ عَشَاءَ. وَإِذَا دَخَلَ فَلَمْ يَذْكُرِ اللهَ عِنْدَ دُخُوْلِهِ، قَالَ الشَّيْطَانُ: أَدْرَكْتُمُ المَبِيْتَ. وَإِذَا لَمْ يَذْكُرِ اللهَ عِنْدَ طَعَامِهِ، قَالَ: أَدْرَكْتُمُ المَبِيْتَ وَالْعَشَاءَ “Apabila seseorang masuk ke rumahnya dalam keadaan berzikir kepada Allah ketika masuknya dan ketika memakan makannya, berkatalah setan: Tidak ada tempat bermalam bagi kalian dan tidak ada makan malam. Kalau orang itu masuk rumah, dia tidak berzikir ketika masuknya, berkatalah setan: Kalian mendapatkan tempat bermalam. Dan bila dia tidak berzikir ketika makan, berkatalah setan: Kalian mendapatkan tempat bermalam dan makan malam.” (HR. Muslim, at-Tirmidzi, Abu Dawud, an-Nasa’i dan Ibnu Majah dari Jabir bin Abdillah radhiyallahu 'anhu Ibnu Daqiqil ‘Ied rahimahullah berkata, “Dalam perintah menutup pintu ada maslahat diniyyah dan duniawiyyah (kebaikan dunia dan akhirat) berupa penjagaan jiwa dan harta dari ahlul batil dan pembuat kerusakan lebih-lebih lagi dari para setan. Adapun hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, فَإِنَّ الشَّيْطَانَ لاَ يَفْتَحُ بَابًا مُغْلَقًا “Setan tidak dapat membuka pintu yang tertutup.” merupakan isyarat bahwa perintah menutup pintu bertujuan untuk menjauhkan setan dari bercampur baur dengan manusia.” Beliau rahimahullah juga menyatakan, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengabarkan bahwa setan tidak diberi kekuatan untuk melakukan sesuatu pun dari perkara yang disebutkan dalam hadits (seperti membuka pintu yang tertutup, bejana yang tertutup, dsb –pen.) walaupun ia diberi kekuatan yang lebih besar daripada itu seperti masuk ke tempat-tempat yang tidak mampu dimasuki manusia.” (Fathul Bari, 11/90) Al-Imam an-Nawawi rahimahullah berkata, “Dalam hadits ini terdapat sejumlah kebaikan dan adab yang mengumpulkan kebaikan dunia dan akhirat. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan umatnya untuk melakukan adab-adab ini karena dengan melakukannya berarti menempuh sebab keselamatan dari gangguan setan. Setan tidak dapat membuka pintu yang tertutup dan tidak dapat pula mengganggu anak kecil dan selainnya apabila dilakukan perkara ini (dengan menyebut nama Allah subhanahu wa ta’ala/mengucapkan bismillah).”  (Syarah Shahih Muslim, 14/185) BACA: SIFAT SETAN DARI KALANGAN MANUSIA Sumber rujukan: http://www.albaidha.net/vb4/showthread.php?t=52432 http://bit.ly/Al-Ukhuwwah http://asysyariah.com/penjagaan-terhadap-si-kecil-di-awal-malam/

Ghaib
Feb 1, 20177 min read
Hukum Mengulang Shalat Witir dalam Satu Malam
Atsar.id
Atsar.id

Hukum Mengulang Shalat Witir dalam Satu Malam

HUKUM MENGULANG SHALAT WITIR DALAM SATU MALAM Pertanyaan: Aku selalu mengerjakan shalat witir di awal malam. Tapi di akhir malam aku terbangun (lagi), lalu aku shalat dua raka'at dua raka'at sebatas yang aku mampu, tanpa melakukan witir setelahnya. Apakah perbuatanku ini benar? dan apa hukum mengulangi shalat witir? Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz rahimahullah menjawab: "Ya, perbuatanmu itu sudah benar. Apabila seseorang telah mengerjakan shalat witir di awal malam, kemudian setelah itu Allah mudahkan ia untuk bangun di akhir malam, maka ia shalat dua raka'at dua raka'at sebanyak yang Allah mudahkan baginya. Witirnya yang pertama (di awal malam) sudah mencukupi, dan dimakruhkan mengulangi witir yang kedua kali, berdasarkan sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa salam, (لا وتران في ليلة) "Tidak ada dua witir dalam satu malam." dan Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam terkadang melakukan shalat dua raka'at setelah witir, untuk mengajarkan kepada manusia bahwa yang seperti itu tidak mengapa. Akan tetapi yang utama adalah menunda shalat witir di akhir malam, jika hal itu memungkinkan. Hendaknya ia mengerjakan shalat witir di akhir malam jika memungkinkan berdasarkan sabda beliau shallallahu 'alaihi wasallam (اجعلوا آخر صلاتكم في الليل وتراً) "Jadikanlah shalat witir sebagai penutup shalatmu di waktu malam." apabila yang seperti ini memang memungkinkan, lebih utama. Jika tidak, maka lakukanlah yang diyakini dan beriwtirlah di awal malam. bila setelah itu engkau bisa bangun di akhir malam, kamu bisa shalat dua raka'at dua raka'at tanpa (menutupnya dengan) witir. Jazakumullahu Khairan Sumber: www.binbaz.org.sa/noor/6494 Diterjemahkan oleh: Tim Warisan Salaf #Fawaidumum #fikihsholat #fatawasholat #shalatwitir 〰〰➰〰〰 🍉 Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah 🍏 Channel kami https://bit.ly/warisansalaf 💻 Situs Resmi http://www.warisansalaf.com

Fiqih
Jan 31, 20172 min read
«»
HomeRadioArtikelPodcast