Baca artikel Islami pilihan dari berbagai media terpercaya


💎☉🌅 KEUTAMAAN EMPAT RAKAAT SHOLAT DHUHA Jumlah rakaat sholat dhuha paling sedikit adalah dua rakaat….

Pertanyaan: Apabila seorang muslim ingin terlepas dari dosa yang pernah dia lakukan, apa saja syarat yang wajib ditempuh terkait dengan orang yang bertobat dari dosanya? Apa pula nasihat Anda bagi orang yang melakukan perbuatan maksiat, agar dia mau bertobat sebelum ajal menjemputnya, sehingga dia akan rugi dan menyesal? Jawab: Pertama, dia bertobat dengan tobat […]

Asal Usul Saba’ Ribuan tahun sebelum Masehi, berdiri sebuah kerajaan Arab kuno di bagian selatan Semenanjung Arab. Kerajaan yang makmur, aman, dan sentosa itu adalah Saba’. Saba’ adalah nama gelar salah seorang raja Yaman kuno, yaitu Saba’ bin Yasyjub. Dia digelari Saba’ karena dialah orang Arab yang pertama kali menjadikan musuh-musuh yang telah ditaklukkannya sebagai […]

Wudu dan Salat Menghapus Dosa-dosa Yang Telah Lalu بسم الله الرحمن الرحيم Wudu dan Salat Menghapus Dosa-dosa Yang Telah Lalu Saudara-saudara sekalian, sungguh berwudu adalah amalan yang sangat mulia dalam Islam, bahkan bisa menjadi penyebab dosa-dosa hamba diampuni. Pada kesempatan kali ini, kami akan membawakan beberapa faedah dari ulama tentang hal ini. Semoga dapat bermanfaat untuk kaum muslimin. Disebutkan dalam hadis dari Humran, bekas budak ‘Utsman bin ‘Affan radhiyallahu ‘anhu. أَنَّهُ رَأَى عُثْمَانَ دَعَا بِوَضُوْءٍ فَأَفْرَغَ عَلَى يَدَيْهِ مِنْ إِنَائِهِ فَغَسَلَهُمَا ثَلَاثَ مَرَّاتٍ، ثُمَّ أَدْخَلَ يَمِيْنَهُ فِي الْوَضُوْءِ، ثُمَّ تَمَضْمَضَ وَاسْتَنْشَقَ وَاسْتَنْثَرَ، ثُمَّ غَسَلَ وَجْهَهُ ثَلاَثًا وَيَدَيْهِ إِلىَ الْمِرْفَقَيْنِ ثَلاَثًا، ثُمَّ مَسَحَ بِرَأْسِهِ، ثُمَّ غَسَلَ كِلْتَا رِجْلَيْهِ ثَلاَثًا، ثُمَّ قَالَ: رَأَيْتُ النَّبِيَّ تَوَضَّأَ نَحْوَ وُضُوْئِي هَذَا وَقَالَ: مَنْ تَوَضَّئَا نَحْوَ وُضُوْئِي هَذَا ثُمَّ صَلَّى رَكْعَتَينِ لاَ يُحَدِّثُ فِيْهِمَا نَفْسَهُ غَفَرَ اللهُ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ Dia pernah melihat ‘Usman meminta diambilkan air wudu. Karena itu, dituangkanlah air dari bejana ke atas dua telapak tangannya lalu membasuhnya sebanyak tiga kali. Kemudian beliau memasukkan tangan kanannya ke dalam air, lalu berkumur-kumur, memasukkan air ke hidung, dan mengeluarkannya. Setelah itu, beliau membasuh wajahnya sebanyak tiga kali dan kedua lengannya sampai siku tiga kali. Setelahnya, beliau mengusap kepalanya, lalu membasuh kedua kakinya tiga kali. Setelah selesai dari semua itu, beliau berkata, “Aku melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berwudu seperti wuduku ini. Beliau bersabda, Barang siapa yang berwudu seperti wuduku ini, kemudian salat dua rakaat dan tidak berbicara pada jiwanya (urusan-urusan dunia), maka Allah akan mengampuni dosa-dosanya yang telah lalu.” (Al-Bukhari, no. 164 dan Muslim, no. 226). Banyak faedah yang dapat dipetik dari hadis ini. Di antaranya adalah disunahkan untuk mengerjakan dua rakaat atau lebih setelah seseorang berwudu. Al-Imam al-Nawawi rahimahullah menjelaskan, وفيه استحباب صلاة ركعتين فأكثر عقب كل وضوء وهو سنة مؤكدة “Di dalam hadis ini (terdapat) anjuran salat dua rakaat atau lebih setiap selesai berwudu dan hukumnya adalah sunah muakadah” (Syarh Shahih Muslim, Jilid 3, hlm. 108). Seorang hamba akan mendapatkan ampunan atas dosa-dosanya yang telah lalu tatkala wudunya sesuai dengan tuntunan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Apakah yang dimaksud dengan ampunan di sini? Apakah diampuni semua dosanya, baik yang kecil maupun yang besar? Para ulama kita menjelaskan bahwa yang dimaksud adalah dosa-dosa kecil. Adapun dosa-dosa besar, maka seseorang harus bertobat karenanya. Al-Imam al-Nawawi rahimahullah menerangkan, والمراد بالغفران الصغائر دون الكبائر “Yang dimaksud dengan ampunan dalam hadis ini adalah diampuninya dosa-dosa kecil, bukan dosa-dosa besar” (Syarh Shahih Muslim, Jilid 3, hlm. 108). Syekh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin rahimahullah berkata, أما الكبائر فلا ينفع فيها إلا التوبة “Adapun dosa-dosa besar, tidak akan bermanfaat untuk menghilangkannya kecuali dengan tobat” (Syarh Riyadh al-Shalihin, Jilid 1, hlm. 80). Di dalam hadis ini disebutkan lafaz “salat dua rakaat,” yakni salat sunah. Namun, tidak terkecuali dari itu salat fardu. Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah menyebutkan, هكذا أطلق صلاة الركعتين وهو نحو رواية ابن شهاب الماضية في كتاب الطهارة وقيده مسلم في روايته من طريق نافع بن جبير عن حمران بلفظ ثم مشى إلى الصلاة المكتوبة فصلاها مع الناس أو في المسجد وكذا وقع في رواية هشام بن عروة عن أبيه عن حمران عنده فيصلي صلاة وفي أخرى له عنه فيصلي الصلاة المكتوبة وزاد إلا غفر الله له ما بينها وبين الصلاة التي تليها “Demikian disebutkan secara mutlak dengan penyebutan dua rakaat. Penyebutan ini seperti riwayat Ibnu Syihab yang lalu dalam pembahasan Kitab Taharah. Al-Imam Muslim menyebutkan dengan batasan dalam riwayatnya melalui jalur Nafi‘ bin Jubair dari Humran dengan lafaz: ‘Kemudian dia berjalan menuju salat wajib, maka dia salat bersama manusia atau di masjid’. Demikian pula disebutkan dalam riwayat Hisyam bin ‘Urwah dari ayahnya dari Humran: ‘Dia mengerjakan salat’. Dalam riwayat lain dengan penyebutan: ‘Kemudian dia mengerjakan salat fardu’ dan ditambahkan lafaz: ‘melainkan Allah akan mengampuninya apa yang ada di antara salat itu dan salat yang setelahnya'” (Fath al-Bāri, Jilid 11, hlm. 251). Dari penjelasan al-Hafizh di atas, dapat diambil kesimpulan bahwa pahala ini berlaku bagi seorang yang menunaikan salat wajib dan salat sunah, baik laki-laki maupun wanita. serta bagi seseorang yang menunaikan ibadah salat fardu di masjid sedangkan salat fardu dimasjid hukumnya wajib bagi setiap laki-laki yang balig dan berakal. Namun, tanpa diragukan lagi tatkala dia tidak menunaikan ibadah salat fardu di masjid karena uzur, tetap mendapatkan pahala ini secara sempurna. Hal itu disebutkan di dalam hadis sahih. إِنَّ بِالْمَدِينَةِ أَقْوَامًا مَا سِرْتُمْ مَسِيرًا وَلَا قَطَعْتُمْ وَادِيًا إِلَّا كَانُوا مَعَكُمْ. قَالُوا: يَا رَسُولَ اللَّهِ، وَهُمْ بِالْمَدِينَةِ؟ قَالَ: وَهُمْ بِالْمَدِينَةِ حَبَسَهُمُ الْعُذْرُ “Sesungguhnya di Madinah ada sejumlah kaum yang tidaklah kalian menempuh perjalanan dan menyeberangi lembah, kecuali mereka ikut serta bersama kalian dalam mendapatkan pahala.” Para sahabat bertanya, “Wahai Rasulullah, (bukankah) mereka (hanya) berdiam diri di Madinah?” Beliau menjawab, “Mereka di Madinah (dan mereka tidak ikut bersama kalian) karena mereka terhalangi oleh uzur” (Al-Bukhari, no. 4.423 dari sahabat Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu). Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا مَرِضَ الْعَبْدُ أَوْ سَافَرَ كُتِبَ لَهُ مِثْلُ مَا كَانَ يَعْمَلُ مُقِيمًا صَحِيحًا “Jika seorang hamba sakit atau safar, akan ditulis baginya (pahala amalan) yang biasa dia kerjakan, sebagaimana ketika dia beramal ketika mukim (tidak safar) dan dalam keadaan sehat” (Al-Bukhari, no. 2.996 dari sahabat Abu Musa al-Asy’ari radhiyallahu ‘anhu). Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah menjelaskan, وهذه (قاعدة الشريعة) أن من كان عازما على الفعل عزما جازما وفعل ما يقدر عليه منه كان بمنزلة الفاعل فهذا الذي كان له عمل في صحته وإقامته عزمه أن يفعله وقد فعل في المرض والسفر ما أمكنه فكان بمنزلة الفاعل كما جاء في السنن فيمن تطهر في بيته ثم ذهب إلى المسجد يدرك الجماعة فوجدها قد فاتت أنه يكتب له أجر صلاة الجماعة “Inilah kaidah dalam syariat Islam: Barang siapa yang bertekad kuat melakukan ibadah (tetapi dia terhalangi oleh uzur) dan dia melakukan apa yang bisa dia mampu, maka dia sama dengan pelaku yang mengamalkannya tanpa uzur dari sisi pahala. Orang ini memiliki amalan semasa sehat dan mukim serta tekad (kuat) untuk mengerjakannya. Sungguh, tatkala sakit dan safar dia melakukannya sesuai dengan yang memungkinkan baginya. Oleh karena itu, dia sama dengan orang yang mendapat pahala sempurna. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam kitab-kitab sunan tentang seseorang yang bersuci di rumahnya kemudian pergi ke masjid yang setelah sampai ternyata dia mendapati jemaah salat telah selesai, tetapi tetap ditulis baginya pahala salat berjemaah” (Al-Fatāwa al-Kubrā, Jilid 2, hlm. 277). Di dalam hadis ini disebutkan tatkala seseorang melakukan salat dua rakaat, akan diampuni dosa-dosanya yang telah lalu. Hal itu disebutkan dengan frasa “dosa-dosa yang lalu” tanpa ada batasan waktunya. Dengan demikian, dengan dikumpulkannya riwayat-riwayat yang lain, maka senggang waktunya adalah antara salat yang satu dengan yang berikutnya. Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah menjelaskan, وفي أخرى له عنه فيصلي الصلاة المكتوبة وزاد إلا غفر الله له ما بينها وبين الصلاة التي تليها أي التي سبقتها وفيه تقييد لما أطلق في قوله في الرواية الأخرى غفر الله له ما تقدم من ذنبه وإن التقدم خاص بالزمان الذي بين الصلاتين وأصرح منه في رواية أبي صخرة عن حمران عند مسلم أيضا ما من مسلم يتطهر فيتم الطهور الذي كتب عليه فيصلي هذه الصلوات الخمس إلا كانت كفارة لما بينهن وتقدم من طريق عروة عن حمران إلا غفر له ما بينه وبين الصلاة حتى يصليها “Disebutkan dalam riwayat lain: ‘Dia mengerjakan salat’ dan terdapat tambahan ‘melainkan akan diampuni dosa-dosanya diantara salat itu dan salat yang setelahnya’. Di dalam hadis ini terdapat pembatasan pada riwayat lain yang telah disebutkan secara mutlak dengan lafaz: ‘Allah mengampuni dosa-dosanya yang telah lalu’. Adapun waktu yang telah lalu di sini dikhususkan dengan waktu di antara dua salat. Yang lebih jelas dari ini adalah dalam riwayat Abu Shakhrah dari Humran yang diriwayatkan pula oleh al-Imam Muslim dengan lafaz: ‘Tidaklah seorang muslim pun yang dia bersuci dengan sempurna, sebagaimana yang diwajibkan atasnya, kemudian dia salat lima waktu melainkan salat-salat itu menjadi penebus dosanya di antara salat-salat tersebut’. Telah berlalu penyebutan hadis melalui jalur ‘Urwah dari Humran dengan lafaz: ‘melainkan akan diampuni dosa-dosanya antara waktu itu dan waktu salat berikutnya sampai dia mengerjakannya'” (Fath al-Bāri, Jilid 11, hlm. 251). BACA JUGA : SEDANG LUKA, BAGAIMANA CARA WUDHUNYA? ✍🏻 Oleh: Abu Fudhail Abdurrahman bin Umar غفر الرحمن له. Sumber : https://www.alfudhail.com/wudu-dan-salat-menghapuskan-dosa-dosa-yang-telah-lalu/

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan, “Dosa-dosa itu akan mengurangi keimanan. Jika seorang hamba bertobat, Allah azza wa jalla akan mencintainya. Derajatnya akan diangkat disebabkan tobatnya. Sebagian salaf mengatakan, ‘Dahulu setelah Nabi Dawud alaihis salam bertobat, keadaannya lebih baik dibandingkan sebelum terjatuh dalam kesalahan. Barang siapa ditakdirkan untuk bertobat, dirinya seperti yang dikatakan Said ibnu […]

Pertanyaan: Bolehkah seorang muslim bertakziah (melayat jenazah) orang kafir, bila jenazah itu adalah bapak atau ibunya, atau salah satu kerabatnya? Bila tidak bertakziah dan mengunjungi mereka, dia khawatir akan mendapatkan gangguan dari mereka, atau menjadi sebab menjauhnya mereka dari Islam. Jawab: Apabila tujuan takziah tersebut adalah agar mereka tertarik kepada Islam, ini diperbolehkan. Ini termasuk […]

Menyambung pembicaraan terdahulu tentang kunci-kunci rezeki, maka perlu kita ketahui ada amalan lain yang apabila dilakukan oleh seorang hamba akan memudahkan datangnya rezekinya. Amalan tersebut ialah berinfak fi sabilillah. Siapa yang menginfakkan atau membelanjakan hartanya dalam kebaikan, Allah subhanahu wa ta’ala akan menggantinya di dunia. Kelak di akhirat disediakan pahala yang berlipat ganda. Allah subhanahu […]

Kesempatan Menalak Istri yang Telah Digauli Hanya Tiga Kali Seorang lelaki yang merdeka memiliki kesempatan menalak istrinya yang telah digaulinya tiga kali, baik istrinya wanita merdeka maupun berstatus budak[1]. Talak pertama dan talak kedua adalah talak raj’i. Artinya, dia punya hak merujuk istrinya pada masa iddah kapan saja dia mau walaupun istrinya tidak rela dirujuk. […]

Definisi Talak Kata ath-thalaq ( الطَّلاَقُ) secara makna bahasa adalah isim masdar kata thallaqa (طَلَّقَ). Suatu isim masdar menyamai masdar dari sisi makna, tetapi berbeda dari segi huruf-hurufnya. Makna kata ini diambil dari kata al-ithlaq (الِإطْلاَقُ) yang artinya melepas. Sebab, pernikahan adalah suatu ikatan (akad); apabila istri ditalak, lepaslah ikatan (akad) tersebut. Secara istilah syariat, […]


☝🏻💎🌼 BERBAKTI KEPADA ORANG TUA Orang yang berbakti kepada kedua orang tuanya, sangat diharapkan untuk…

Makkah sudah takluk. Penduduknya sedang menanti keputusan Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam. Mulailah hati para pemimpin Quraisy merenungkan Islam. Perlahan-lahan, Islam mulai menembus jantung hati mereka. Islamnya Abu Sufyan bin al-Harits Di Abwa sebelum memasuki Makkah, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bertemu dengan Abdullah bin Abi Umayyah dan Abu Sufyan bin al-Harits. Akan tetapi, […]